DPRD Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin, Usul Aplikasi Pantau Proses

KABARHARMONI | BANDUNG, Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ketua Bapemperda Dudy Himawan memimpin rapat, sementara Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin mendampinginya.

Hadir pula anggota Bapemperda Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, drg. Susi Sulastri, M. Bagja Wibawa, Siti Marfuah, Nunung Nurasiah, dan Sendi Lukmanulhakim.

Selain itu, rapat juga mengundang Dinas Sosial Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Kelompok Pakar.

BACA JUGA: Bapemperda DPRD Bandung Godok Raperda Bantuan Hukum, Targetkan Keadilan untuk Warga Miskin

DPRD Tekankan Perlindungan Anak dan Ketepatan Sasaran Penerima

Anggota Bapemperda drg. Susi Sulastri menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan anak melalui keberadaan bantuan hukum yang mampu memberikan advokasi bagi masyarakat.

Menurut Susi, pemerintah berharap regulasi ini membuat masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Selain itu, ia menyampaikan perlunya evaluator dan mekanisme pemilahan penerima bantuan hukum agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Ia menilai, pemerintah nantinya dapat mengkolaborasikan mekanisme ini dengan Perda milik Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat efektivitas pelayanan.

BACA JUGA: Toni Wijaya: Negara Wajib Hadir Lindungi Perempuan-Anak, Tegaskan Perda No.7/2025

Data Kewilayahan dan Penyelesaian Tuntas Jadi Sorotan

Anggota Bapemperda Nunung Nurasiah menyampaikan pentingnya melibatkan unsur kewilayahan dalam proses pemutakhiran data masyarakat kurang mampu.

Ia menegaskan, pemerintah harus memperjelas cakupan bantuan hukum terlebih dahulu terkait bentuk dan jenis bantuan yang pemerintah berikan, agar bisa jadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Nunung juga menekankan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat harus berjalan hingga tuntas dan memberikan penyelesaian yang jelas bagi warga.

“Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketua DPRD bersama Anggota Bapemperda Kota Bandung Hadiri Acara Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah di Kendari

Wakil Ketua Bapemperda Dorong Perwal dan Pengawasan Pendataan

Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin berharap pemerintah dapat segera menyiapkan Peraturan Wali Kota atau Perwal sebagai aturan teknis sebelum memberlakukan Perda ini.

Menurut Asep, pemerintah harus mengatur teknis pelaksanaan terkait advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum atau OBH secara jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan ekonomi.

Oleh karena itu, ia menilai pemerintah harus membuat proses pendataan desil masyarakat benar-benar tepat sasaran dan mengawasinya secara ketat, termasuk jika menemukan oknum di tingkat kewilayahan atau RT yang bermain dalam proses pendataan.

“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Monumen Cikadut Diresmikan: Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Asep Robin Tekankan Pentingnya Legalitas dan Administrasi yang Lengkap

Usulan Aplikasi Digital untuk Transparansi Bantuan Hukum

Anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim mengusulkan agar pemerintah membuat wadah atau aplikasi digital yang masyarakat dapat akses untuk memantau proses bantuan hukum yang berjalan.

Dengan adanya sistem tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengetahui sejauh mana penanganan bantuan hukum yang pemerintah berikan, sehingga pelayanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan warga Kota Bandung mudah mengaksesnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menegaskan agar pelaksanaan program bantuan hukum ini jangan sampai salah sasaran.

Ia berharap keberadaan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH nantinya benar-benar dapat membantu seluruh masyarakat miskin di Kota Bandung yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum secara adil dan merata.    Red

Komentar