KABARHARMONI | BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebanyak 645 bangunan liar sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Penertiban tersebut Satpol PP laksanakan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini Pemkot Bandung ambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga ketertiban umum di berbagai kawasan strategis kota.
Satpol PP Tertibkan 193 Bangunan Lewat Operasi Mandiri
Dari total 645 bangunan, Satpol PP Kota Bandung menertibkan 193 bangunan liar melalui operasi mandiri.
Satpol PP Kota Bandung menertibkan 15 titik rawan pelanggaran. Lokasi penertiban meliputi Jalan Pandanwangi, KH Ahmad Dahlan, Burangrang, Macan, Babakan Tarogong, Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikak, Ambon, Dipatiukur, Singaperbangsa, lahan aset Pemkot Bandung di Ciumbuleuit, Banten, hingga Rajiman.
Penertiban di lokasi-lokasi tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar, drainase, dan ruang publik lainnya sesuai peruntukan.
BACA JUGA: Satpol PP Bandung Tertibkan 36 PKL di Jalan Rajiman, Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki
452 Bangunan Lainnya Hasil Operasi Gabungan dengan Jabar
Sementara itu, operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat berhasil menertibkan 452 bangunan liar.
Rinciannya, 300 bangunan berada di sepanjang Jalan Pasirkoja.
Sedangkan 152 bangunan liar dan sarana PKL berada di kawasan Pasar Cicadas.
Kolaborasi antara Satpol PP Kota dan Provinsi ini terbukti efektif mempercepat penataan kawasan sekaligus menjaga ketertiban umum.
BACA JUGA: Kolaborasi Pemkot Bandung-Pemprov Jabar Bereskan 50 Kios PKL Sukajadi
Koordinasi dan Pemetaan Jadi Kunci Penertiban
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menjelaskan setiap pelaksanaan penertiban selalu Satpol PP awali dengan koordinasi bersama unsur kewilayahan.
“Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujarnya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Sukma, tantangan di lapangan tetap muncul, namun tidak sampai menghambat jalannya penertiban.
Sebagian besar pemilik bangunan liar telah memahami pelanggarannya.
“Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar Lewat Pendekatan Persuasif dan Digitalisasi
Trotoar dan Drainase Harus Kembali pada Fungsinya
Sukma menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat mencari nafkah.
Namun pelaku usaha wajib menjalankan aktivitas sesuai aturan dan tidak boleh mengganggu fungsi ruang publik.
“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinam yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Satpol PP mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban kota.
Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan bangunan liar maupun aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
BACA JUGA: Tegas tapi Humanis: Pemkot Bandung Bongkar 63 Bangunan Liar di Dipatiukur Kembalikan Fungsi Trotoar
Agustus 2026, Penertiban Lanjut di 4 Titik Prioritas
Ke depan, Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan agenda penertiban lanjutan pada Agustus 2026.
Beberapa lokasi yang menjadi prioritas antara lain Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur.
Pelaksanaan penertiban akan Satpol PP lakukan setelah menunggu arahan pimpinan serta menyesuaikan penyelesaian agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.
Dengan penertiban berkelanjutan ini, Pemkot Bandung optimis dapat mewujudkan kota yang tertib, nyaman, dan fungsional bagi seluruh warga. Red







Komentar